Perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi derivatif, bila mengalami kerugian akan tetap dikenai pajak. Perusahaan-perusahaan yang melaporkan transaksi derivatif mereka melalui surat pemberitahuan tidak boleh rugi.
Transaksi derivatif adalah transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang punya pandangan yang tidak sama atas pergerakan nilai suatu aset. Mereka bertaruh atas pergerakan nilai tersebut.
Mereka tidak berniat menguasai aset yang digunakan, tapi hanya ingin mengambil selisih dari pergerakan nilai tersebut sehingga kadang-kadang tidak ada modal yang dibutuhkan untuk membuat kontrak derivatif.
Kontrak derivatif biasanya dilakukan pada indeks saham, harga komoditas, pergerakan nilai tukar valuta asing, sampai tingkat suku bunga.
Kedua belah pihak tidak memiliki aset jaminan, karena hanya ingin mengambil selisih profit dari pergerakan kurs valas.
Indonesia sayangnya tidak punya aturan yang jelas terhadap transaksi derivatif yang dikenai pajak. PPh secara final hanya diberikan pada transaksi future yang acap kali dilakukan oleh pelaku pasar komoditas. Untuk jenis transaksi derivatif lain, seperti forward, option, dan swap belum ada aturan dikenakan PPh final
Beberapa poin penting tentang artikel ini
• BI hanya memperbolehkan produk derivatif yang ditujukan untuk hedging (lindung nilai)
• BI telah memperketat pengawasan derivatif dengan melarang produk terstruktur yang mengaitkan valas dan rupiah
• Cukup banyak produk derivatif yang tidak mengikuti standar, hanya dibuat atas kesepakatan bank dengan nasabah
• BI sulit mengawasi seluruh produk derivatif yang diterbitkan oleh bank, apalagi bank acap kali tidak jujur dalam hal melaporkan
• Produk derivatif yang sekarang sering dijadikan ajang spekulasi bagi para spekulan
• Produk derivatif seharusnya punya standar baku yang jelas agar dapat dimengerti oleh semua pihak
• Standarnya saat ini tidak jelas karena bersifat Over The Counter atau di luar bursa
• Diindikasikan bahwa sejumlah bank, cabang bank asing dan bank yang dimiliki asing juga nasabahnya mengalami kerugian akibat transaksi derivatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar